Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji furoda 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh pihak yang mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses hukum.
Budi menegaskan bahwa langkah ini tidak terbatas hanya kepada eks Menteri Agama.
Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga berpotensi dipanggil karena keterlibatannya dalam penyelidikan pembagian kuota haji.
DPR sebelumnya membentuk Pansus Angket Haji untuk menyelidiki pelaksanaan kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Khususnya, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut KPK, semua pihak yang dianggap memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan guna membangun konstruksi hukum yang solid.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Pada 10 September 2024, KPK juga menyatakan komitmennya mengusut gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus.
Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menjaga integritas pelayanan haji.
KPK menilai penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi dan penuh keadilan.
Langkah ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penyelenggara haji.
Pansus DPR RI dalam laporan awalnya menemukan sejumlah kejanggalan signifikan.
Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang dilakukan secara proporsional 50:50.
Dari 20.000 tambahan kuota, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus mempertanyakan apakah pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru melanggar prinsip keadilan.
Distribusi kuota haji ini menjadi sorotan karena dinilai membuka celah terjadinya gratifikasi dan praktik penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mencoreng citra pelayanan haji nasional.
KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai proses hukum.
Publik kini menantikan transparansi dan penuntasan kasus ini demi reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan haji. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok