Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum ada rencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut bergantung pada hasil penyelidikan yang masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti awal yang cukup untuk menjerat atau memanggil Yaqut dalam perkara tersebut.
“Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” ujarnya pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sejauh ini, tim penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Namun, rincian identitas para pihak yang dimintai keterangan belum dipublikasikan secara resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pernyataan para saksi masih terus dikaji dan pendalaman masih berlangsung.
Menurutnya, keputusan pemanggilan terhadap Yaqut akan menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” kata Budi pada Senin, 23 Juni 2025.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi pemanggilan sejumlah pihak pada 20 Juni 2025 terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan.
Hingga kini, perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang mencurigai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Alokasi tersebut dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

