Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KNPI dan Organisasi Kepemudaan Se- Aceh Nyatakan Sikap Tolak Peralihan 4 Pulau ke Sumut

 KNPI dan Organisasi Kepemudaan Se- Aceh Nyatakan Sikap Tolak Peralihan 4 Pulau ke Sumut

Repelita Banda Aceh - DPD KNPI Aceh bersama sejumlah organisasi pemuda dari berbagai daerah di Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Mendagri yang mengalihkan empat pulau dari Aceh Singkil ke Sumatera Utara.

Keputusan yang dimaksud adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang disebut sebagai wilayah yang secara sepihak dipindahkan ke administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Para pemuda Aceh menilai keputusan itu bertentangan dengan sejarah, hukum nasional, dan dokumen resmi yang mengatur keutuhan wilayah Aceh.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, MoU Helsinki 2005, serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“Empat pulau tersebut adalah bagian tidak terpisahkan dari Aceh secara historis, sosiologis, legal, dan administratif,” ujar Pelaksana Harian Ketua DPD KNPI Aceh, Subchan Saputra, Sabtu (14/6/2025).

Ia menyampaikan pernyataan itu mewakili sikap kolektif organisasi kepemudaan se-Aceh.

Mereka memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketegangan sosial dan politik yang membahayakan stabilitas damai di Aceh.

Dalam pernyataannya, KNPI Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto bertindak bijak demi menjaga kedamaian Aceh.

Mereka mendesak Presiden untuk menghormati batas-batas wilayah Aceh yang sudah diatur melalui regulasi sah secara hukum dan sejarah.

Mereka juga menuntut pencabutan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 karena dianggap bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka meminta Presiden mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dari jabatannya.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kebijakan yang memicu keresahan publik di Aceh.

DPD KNPI Aceh juga menyerukan agar anggota DPR RI asal Aceh menggunakan hak angket terhadap Kementerian Dalam Negeri.

Langkah itu dianggap perlu untuk membatalkan keputusan yang dinilai keliru dan merugikan Aceh.

Pernyataan sikap itu juga memuat usulan pembentukan Tim Advokasi Khusus yang melibatkan seluruh elemen strategis Aceh.

Elemen tersebut meliputi Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, tokoh masyarakat, akademisi, diaspora, serta masyarakat sipil.

Para pemuda juga menuntut agar DPR Aceh mengajukan petisi baik secara kolektif maupun perorangan kepada pemerintah pusat.

Tujuannya agar keputusan Mendagri tersebut segera dicabut.

“Kemudian, juga menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini,” tegas Subchan.

Pernyataan ini ditandatangani oleh puluhan organisasi kepemudaan, termasuk GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, GPA, GP Al-Washliyah, Depidar WKI, DPD BK, PW AMK, DPW BKPRMI, PGMI, DPD GPII, IPNU, Fatayat NU, DPW BM PAN, dan Kongres Sehat Aceh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved