Repelita Aceh Singkil - Sengketa empat pulau yang berada di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah kembali memanas setelah keluarnya keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar kini secara administratif dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Status ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025.
Empat pulau tersebut sebelumnya menjadi bagian dari gugusan pulau kecil yang dikenal berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yarmen Dinamika, menjelaskan batas wilayah darat antara Aceh dan Sumut terletak di ujung Simanuk-manuk.
Menurut Yarmen, wilayah barat dari titik tersebut masuk ke Aceh Singkil, sementara wilayah timurnya masuk ke Sumatera Utara.
Untuk batas laut, masyarakat nelayan lokal mengacu pada titik yang disebut Muara Tapus sebagai garis pemisah alami antara dua wilayah.
“Kalau kita lihat batas darat adalah ujung Simanuk-manuk, sedangkan batas lautnya itu adalah Muara Tapus. Selama ini kesepakatan nelayan tradisional seperti itu,” kata Yarmen dalam diskusi publik daring yang digelar Forum Jurnalis Aceh-Jakarta, Sabtu (14/6/2026).
Yarmen mengatakan selama ini nelayan dari wilayah Singkil hingga Manduamas hidup berdampingan dengan damai meskipun menjelajah perairan yang berbeda.
“Rukun-rukun aja tidak pernah bentrok. Meskipun ada di antara mereka yang masuk ke wilayah perairan berbeda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa nelayan dari luar Gosong Telaga dikenakan pajak ketika mengambil damar dari wilayah itu.
“Pajak damar itu dibayarkan kepada warga Gosong Telaga, nelayan setempat atau kepala desanya. Tidak pernah dibayarkan ke Barus, Manduamas, dan lainnya,” katanya.
Yarmen juga mengisahkan tentang Pulau Mangkir Ketek yang letaknya paling dekat dengan Gosong Telaga Selatan.
Pulau ini sebelumnya dihuni 22 kepala keluarga yang akhirnya pindah ke daratan untuk mengembangkan kebun sawit.
“Penduduk 22 KK dari Mangkir Kecil itu sudah pindah ke daratan. Mereka memiliki tiga sumber penghasilan: laut, sawit, dan peternakan kerbau,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga eks-pulau itu tetap menunjukkan ketaatan administratif dan religius kepada Aceh Singkil.
Mereka membayar zakat dari hasil ternaknya kepada warga Gosong Telaga sebagai bukti tunduk pada otoritas wilayah tersebut.
“Ini lagi-lagi membuktikan bahwa, kepatuhan mereka secara religius tunduknya kepada wilayah Aceh Singkil,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam pemilu, nama warga dari kawasan tersebut selalu terdaftar dalam daftar pemilih di bawah KIP Aceh Singkil.
“Tidak pernah dari wilayah Sumatera Utara. Ini makin memperkuat bukti bahwa selama ini wilayah ini adalah wilayah Aceh,” tegas Yarmen.
Ia menyimpulkan bahwa secara historis, etnografis, dan administrasi, pulau-pulau tersebut menunjukkan keterikatan yang kuat dengan Aceh Singkil.
“Itu beberapa bukti sejarah etnografis yang bisa menunjukkan bahwa dari dulu pulau ini memang tunduknya ke Aceh Singkil,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok