Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ustad Khalid Basalamah terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Kabar pemanggilan ini dibenarkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut Khalid telah memenuhi panggilan penyidik.
Benar, yang bersangkutan diperiksa serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji, ujar Budi.
Menurut KPK, keterangan Khalid diperlukan untuk menggali informasi seputar tata kelola haji yang menjadi fokus penyidikan.
Pemanggilan ini langsung menyita perhatian publik mengingat nama Khalid dikenal luas sebagai dai dengan jutaan pengikut di berbagai platform.
Khalid Zeed Abdullah Basalamah diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Ats-Tsabat yang berbasis di Jakarta Timur.
Melalui lembaga tersebut, Khalid aktif menjalankan berbagai program sosial seperti umrah gratis, sumur air bersih, hingga beasiswa.
Ia merupakan anak dari Ustaz Zeed Abdullah Basalamah, tokoh pendiri Masjid dan Pondok Pesantren Addaraen di Makassar.
Ibunya telah wafat saat Khalid masih kecil, dan kemudian diasuh oleh ibu tiri, A. Kasmawati Tahir Z. Basalamah, mantan anggota DPR-RI periode 2004–2009.
Pendidikan Khalid dimulai dari pondok pesantren di Makassar hingga akhirnya menempuh jenjang SMA dan kuliah di Madinah.
Ia menyelesaikan studi S1 di Universitas Islam Madinah jurusan Dakwah dan dikenal aktif dalam menyampaikan ceramah ke berbagai daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK mengedepankan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui mekanisme internal pengelolaan kuota haji.
Tidak dijelaskan secara detail apakah Khalid berstatus sebagai saksi atau memiliki kaitan langsung dengan dugaan korupsi.
Namun KPK menegaskan, semua pihak yang dipanggil dimintai keterangan secara profesional dan proporsional dalam kerangka hukum.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan ini serta kemungkinan adanya nama lain yang turut diperiksa.
Sementara itu, Khalid Basalamah belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya di gedung KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok