Repelita Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa organisasi masyarakat dilarang mengenakan atribut yang menyerupai lembaga negara seperti TNI, Polri, maupun instansi pemerintah lainnya.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bima saat dikonfirmasi pada Senin 16 Juni 2025.
Ia merujuk pada aturan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 ayat 1 yang secara tegas melarang penggunaan atribut yang menyerupai simbol resmi negara.
Apabila larangan tersebut dilanggar, ormas akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bima menyampaikan bahwa penggunaan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mirip dengan lembaga pemerintah, ormas lain, maupun partai politik juga termasuk dalam pelanggaran tersebut.
Selain itu, ormas juga dilarang menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bima menjelaskan bahwa sanksi administratif bisa langsung dijatuhkan tanpa tahapan jika pelanggaran yang dilakukan bersifat berat.
Termasuk di antaranya adalah tindakan kekerasan, penodaan agama, permusuhan, mengganggu ketertiban umum, hingga menggunakan simbol organisasi terlarang atau separatis.
Kegiatan yang bersifat separatis dan menganut paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila juga masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Ia menyebut bahwa pelanggaran semacam itu berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban nasional.
Bima juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 80a dalam UU 16 Tahun 2017, jika SK suatu ormas telah dicabut, maka ormas tersebut secara hukum langsung dinyatakan bubar.
Dengan demikian, pencabutan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi dasar pembubaran ormas secara permanen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok