Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kebijakan Mendagri Picu Konflik Pulau Trenggalek Tulungagung, LaNyalla Kritisi Inkonsistensi Pemerintah

La Nyalla Soroti Sengketa Pulau di Trenggalek-Tulungagung - harianbangsa.net

Repelita Jakarta - Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pengalihan kepemilikan beberapa pulau di Aceh, muncul persoalan serupa di Jawa Timur.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa 13 pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Trenggalek kini dimasukkan ke dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keheranannya atas kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sejak lama 13 pulau tersebut memang merupakan bagian dari Trenggalek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan sudah memiliki Surat Keputusan resmi pada tahun 2022.

LaNyalla mengingatkan agar para menteri di Kabinet Merah Putih tidak menambah beban Presiden Prabowo dengan kebijakan yang berpotensi memicu konflik daerah.

Ia menilai seharusnya ada satu visi yang konsisten dalam menjalankan pemerintahan tanpa kebijakan yang saling bertentangan dan menimbulkan gejolak.

Ke-13 pulau yang menjadi sengketa meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo dan beberapa pulau lainnya di sekitar wilayah perairan selatan Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak abai dan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.

Ia mengingatkan adanya dokumen rapat resmi Kemendagri pada 11 Desember 2024 yang secara sah menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved