Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus-kasus Sengketa Kepemilikan Pulau

 foto

Repelita Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi 43 kasus sengketa pulau antarprovinsi yang belum terselesaikan.

Salah satu kasus yang paling dikenal adalah sengketa Pulau Berhala antara Kepulauan Riau dan Jambi.

Perselisihan ini bermula sejak 1984, ketika Jambi mengklaim kepemilikan berdasarkan makam Datuk Paduka Berhalo, sementara Riau bersandar pada bukti prasasti Belanda tahun 1957 yang menyatakan pulau tersebut bagian dari Singkep.

Setelah Kepulauan Riau resmi terbentuk tahun 2002, Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga pada 2003 memasukkan Pulau Berhala ke wilayah Kepri.

Hal ini kembali memicu konflik kepemilikan hingga akhirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 menyatakan pulau itu milik Jambi.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan tersebut pada 2012 dan menetapkan Pulau Berhala sah menjadi bagian Kepri.

Selain itu, Kepri juga bersengketa dengan Bangka Belitung terkait Gugus Pulau Tujuh yang hingga kini belum terselesaikan.

Secara geografis, Pulau Tujuh lebih dekat ke Bangka Belitung karena hanya memerlukan dua jam perjalanan, sementara dari Lingga butuh delapan jam.

Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2007 menyatakan gugus pulau itu milik Bangka Belitung.

Namun, Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Tahun 2003 justru menetapkannya sebagai bagian dari Kepri.

Konflik serupa juga muncul antara DKI Jakarta dan Banten yang memperebutkan 22 pulau di Kepulauan Seribu.

Perselisihan muncul setelah Jakarta menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kabupaten administratif lewat Peraturan Pemerintah Tahun 2001.

Gubernur Banten saat itu mengklaim wilayah tersebut dengan dasar hukum berbeda, yaitu UU tentang Wilayah Laut Provinsi.

Namun, klaim itu ditolak oleh pemerintah pusat yang menetapkan pulau-pulau tersebut sah milik Jakarta sesuai aturan berlaku.

Situasi ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam menentukan batas wilayah secara hukum dan administrasi.

Sengketa antarprovinsi ini juga dinilai bisa berdampak pada tata kelola sumber daya alam, keamanan wilayah, serta identitas masyarakat setempat.

Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah penyelesaian menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Upaya mediasi dan sinkronisasi aturan akan menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah konflik terulang di masa depan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved