Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim akhirnya angkat suara usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam pernyataan singkatnya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.
Ia menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah bagian dari tanggung jawab untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikannya sembari memegang selembar kertas, lalu ia segera menuju mobil tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.
Tim pengacaranya pun turut menghalangi awak media yang hendak menggali informasi lebih lanjut.
Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 09.09 WIB dan keluar sekitar pukul 21.01 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun yang kini disorot karena diduga penuh kejanggalan.
Beberapa staf khusus Nadiem juga telah diperiksa sebelumnya, termasuk Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
Mereka dimintai keterangan soal keterlibatan serta kajian yang menjadi dasar pengadaan Chromebook tersebut.
Namun, salah satu mantan stafsus lainnya, Jurist Tan, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar negeri.
Penyidik menyatakan masih menimbang langkah hukum lanjutan atas ketidakhadiran tersebut.
Sementara itu, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, meski belum ada tersangka resmi yang diumumkan.
Perhitungan kerugian negara akibat proyek ini pun masih terus dilakukan.
Publik kini menanti ketegasan Kejagung dalam mengusut proyek jumbo yang menyangkut masa depan pendidikan digital di Indonesia ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

