Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita perlu diperiksa terkait dugaan korupsi impor gula yang kini tengah disidangkan.
Menurut Mahfud, Enggartiasto juga memberikan izin impor gula kepada pihak swasta, sehingga wajar jika keterlibatannya diselidiki.
"Mesti dong ditindaklanjuti agar jelas. Bukan hanya Pak Tom Lembong. Semuanya hal yang melakukan hal yang sama empat menteri setelah itu," ujarnya di Jakarta Selatan.
Mahfud juga menyatakan bahwa jika ingin adil, maka semua pihak yang pernah mengeluarkan izin impor dalam jabatan yang sama harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menunggu instruksi dari majelis hakim terkait kemungkinan pemanggilan Enggartiasto untuk hadir di pengadilan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut bahwa nama Enggartiasto disebut dalam dakwaan terhadap Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products.
Tony merupakan terdakwa dari kalangan swasta yang turut terseret dalam kasus impor gula, bersama dengan mantan Mendag Tom Lembong.
"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan (untuk hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya," kata Sutikno.
Ia menjelaskan bahwa jaksa akan mengikuti arahan majelis hakim jika terdapat permintaan resmi untuk memanggil Enggartiasto.
Untuk saat ini, jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi yang sudah tercantum dalam berkas acara pemeriksaan tahap penyidikan.
"Kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) nggak ada ya biar mereka (hakim) minta supaya dihadirkan," ujarnya.
Sutikno juga menjelaskan alasan Enggartiasto belum diperiksa saat penyidikan berlangsung.
Menurutnya, fokus penyidikan saat itu hanya pada periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan, yakni tahun 2015 hingga 2016.
Namun jika kemudian muncul keterkaitan, pihaknya siap memanggil Enggartiasto.
"Nanti kalau disitu ada keterkaitan kemudian dipanggil ya silahkan saja diajukan dimintakan ke hakim. Jadi kalau ada penetapan hakim ya kita undang, kita panggil," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.