Repelita Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Langkah banding itu disampaikan JPU melalui akta resmi tertanggal Selasa, 24 Juni 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.
Namun, Harli belum memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan JPU mengajukan banding.
Ia hanya menyampaikan bahwa permohonan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Dalam perkara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zarof dinyatakan terbukti melakukan suap dalam perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Salah satunya, usia Zarof yang kini telah mencapai 63 tahun.
Hakim berpendapat, jika dihukum 20 tahun, maka ia akan menjalani pidana hingga usia 83 tahun.
Menurut hakim, hal itu sama saja dengan hukuman seumur hidup secara tidak langsung.
"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa Zarof masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang sedang ditangani Kejagung.
"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok