Repelita Jakarta - Kasus judi online yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi masih terus menjadi perhatian publik.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menyatakan ada bukti kuat dugaan keterlibatan Budi Arie berdasarkan pengakuan para terdakwa dalam persidangan.
Islah menuturkan, nama Budi Arie muncul dalam banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar tujuh hingga sembilan dokumen, yang menyebut keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, dalam tindak kejahatan seperti judi online, tidak mungkin hanya ada satu pelaku utama, sehingga dugaan terhadap Budi Arie cukup kuat.
Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie dikaitkan dengan empat terdakwa utama yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Para terdakwa diduga menerima setoran total Rp15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga kelangsungan situs judi online agar tetap aktif.
Uang tersebut kemudian dibagi sebagai komisi ke pihak-pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie yang diduga menerima sampai 50 persen dari fee tersebut.
Islah menyebut judi online sebagai kejahatan luar biasa yang bisa memicu kejahatan lain.
Ia menegaskan, jika benar Budi Arie terlibat, maka ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang dibayar negara.
“Seorang pejabat publik yang dibayar negara, profesi yang sangat mulia, tapi dia salah gunakan. Kalau betul seperti pengakuan para tersangka di pengadilan, maka ada relasi kuasa yang disalahgunakan,” ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

