
Repelita Pangandaran - Tindakan seorang pensiunan guru bernama Cicih di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan setelah terbongkar menggunakan uang tabungan murid senilai Rp343 juta untuk keperluan pribadi.
Guru tersebut diketahui memakai dana titipan siswa sebagai modal usaha, namun bisnis yang dibangunnya mengalami kegagalan.
Cicih berdalih akan mengembalikan dana tersebut setelah menjual aset yang dimiliki.
Namun menurut Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari, Ade Haeruman, aset yang dimiliki tidak mencukupi.
Pihak sekolah menyebut pengembalian akan dilakukan secara mencicil dari gaji ke-13 dan bantuan keluarga.
Kasus ini mulai mencuat setelah diketahui tabungan siswa digunakan sejak sebelum tahun 2017 saat Cicih masih aktif mengajar.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, menegaskan bahwa penggunaan uang tabungan untuk keperluan pribadi adalah pelanggaran serius.
Darso mengaku pernah menolak permintaan pinjaman uang tabungan murid oleh kepala sekolah lain dengan alasan apapun, termasuk untuk biaya pernikahan guru.
Ia menyatakan tabungan siswa adalah amanah dari orang tua yang tidak bisa dipinjam tanpa izin keseluruhan wali murid.
Pihak dinas mengaku tidak bisa mengambil tindakan langsung karena kejadian sudah terjadi bertahun-tahun lalu.
Meski demikian, para orang tua murid masih terus menunggu pengembalian uang tersebut.
Salah satu wali murid, Eful, menyatakan bahwa dirinya bersama orang tua lainnya telah memberikan waktu seminggu kepada sekolah untuk melakukan musyawarah.
Namun setelah tidak ada kabar, mereka mengancam akan mendatangi sekolah dan menemui guru yang bersangkutan.
Eful juga menyebut bahwa langkah hukum masih menjadi opsi tergantung keputusan bersama orang tua murid lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

