Repelita Yogyakarta - Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah pakar forensik digital Rismon Sianipar mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam dokumen transkrip akademik yang diklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam penjelasan terbarunya, Rismon menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya tidak sesuai dengan standar lulusan program Sarjana Kehutanan.
Ia mengungkap bahwa dalam transkrip tersebut, Jokowi tercatat memperoleh nilai D pada dua mata kuliah inti, yaitu Matematika II dan Fisika.
Selain itu, tidak terdapat nilai skripsi yang biasanya wajib bagi kelulusan jenjang sarjana.
"Transkrip menunjukkan nilai D pada Matematika II dan Fisika.
Tidak ada catatan nilai skripsi, dan ia terdaftar sebagai mahasiswa tingkat Sarjana Muda sejak awal," ungkap Rismon.
Ia mempertanyakan bagaimana Jokowi bisa menyelesaikan pendidikan hingga meraih gelar sarjana dalam waktu lima tahun dengan catatan akademik seperti itu.
"Kalau benar hanya Sarjana Muda, bagaimana mungkin bisa mendapat gelar Insinyur (Ir) yang seharusnya membutuhkan jenjang dan beban studi lebih tinggi?" tambahnya.
Rismon juga dikenal aktif menyuarakan keraguannya terhadap keabsahan status akademik Jokowi melalui berbagai forum dan media sosial.
Sebelumnya, tim yang dipimpin Roy turut merujuk pada bukti administratif lainnya, termasuk formulir pembayaran kuliah yang menunjukkan bahwa pilihan jenjang pendidikan adalah "Sarjana Muda", ditandai dengan lingkaran pada kolom yang tersedia.
"Kalau sejak awal yang dipilih adalah Sarjana Muda, maka publik patut bertanya: dari mana gelar 'Ir' bisa disematkan?" tulis Rismon di akun X miliknya, Kamis (29/5/2025).
Rismon juga menyoroti jumlah total SKS dalam transkrip tersebut yang hanya mencantumkan 122 SKS, terdiri dari 88 SKS mata kuliah wajib dan 34 SKS pilihan.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak memenuhi syarat standar untuk memperoleh gelar sarjana penuh, apalagi sebagai insinyur kehutanan yang umumnya menuntut minimal 144 SKS. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok