Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Sidang Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi

 antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278776.jpg

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, membeberkan perintah langsung dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, terkait penanganan harga pangan yang melonjak tajam.

Kesaksian itu disampaikan saat Tom menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Tom menjelaskan bahwa dirinya menindaklanjuti instruksi Jokowi untuk segera mengendalikan harga kebutuhan pokok, termasuk melalui importasi.

Menurutnya, saat pertama kali menjabat, harga pangan mengalami lonjakan signifikan dan Jokowi meminta para menteri bidang ekonomi segera bertindak.

“Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlakukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan apakah Tom menerima langsung perintah tersebut dari Jokowi.

“Iya yang mulia,” jawab Tom singkat.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dijalankannya merupakan kelanjutan dari arahan Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel.

Khusus untuk gula, Tom mengatakan langkah stabilisasi sudah dimulai sejak 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan kepada Induk Koperasi Kartika.

Koperasi itu sempat meminjam sekitar 100 ribu ton stok gula dari PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jaksa penuntut menyebut kebijakan tersebut justru merugikan negara hingga lebih dari Rp578 miliar.

Kebijakan impor dinilai tidak dilakukan dengan koordinasi antarkementerian dan digulirkan saat stok dalam negeri masih dalam kondisi surplus.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdapat 10 pihak yang diuntungkan dari keputusan Tom tersebut, dengan total keuntungan lebih dari Rp515 miliar.

Atas kebijakannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved