Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat itu tertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Isi surat meminta agar MPR dan DPR menindaklanjuti proses pemakzulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal DPR dan MPR sejak Senin (2/6/2025).
Bimo menegaskan pihaknya mendesak agar proses pemakzulan Gibran dilakukan tanpa penundaan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat umum jika dipanggil oleh DPR.
Forum ini beranggotakan ratusan purnawirawan dengan berbagai pangkat tinggi TNI.
Selain isu pemakzulan, forum ini juga menolak beberapa kebijakan pemerintah terkait Ibu Kota Negara, tenaga kerja asing, dan reshuffle kabinet.
Usulan pemakzulan Gibran menjadi poin paling kontroversial yang mereka sampaikan ke MPR.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan secara teori pemakzulan bisa dilakukan.
Namun secara politik proses ini sangat sulit karena dukungan kuat koalisi Gibran-Prabowo di DPR.
Untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, dibutuhkan persetujuan 2/3 anggota DPR dalam sidang pleno.
Mahfud menyebut jumlah anggota yang harus setuju sekitar 380 dari 575 anggota DPR.
Karena itu, ia menilai peluang pemakzulan Gibran sangat kecil secara politik meski secara hukum dimungkinkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

