
Repelita Jakarta - Terdakwa dalam perkara korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan akan menulis sendiri nota pembelaannya dengan tangan.
Ia menyebut telah menerima kiriman kertas dalam jumlah banyak beserta pulpen untuk menyusun pleidoi.
"Karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Tom mengungkapkan bahwa perangkat elektronik miliknya seperti laptop dan tablet telah diminta untuk disita oleh jaksa penuntut umum.
Padahal, ia berniat menulis pembelaannya menggunakan alat-alat tersebut.
Namun, menurutnya, ia tetap akan menulis pleidoi dengan tangan karena selama di tahanan juga berkomunikasi melalui surat.
"Tapi ya pertanyaan saya, apa optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan?" kata Tom.
Dalam sidang hari itu, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi karena susunan hakim belum lengkap.
Persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
Setelah itu, jaksa akan menyampaikan tuntutannya sebelum Tom membacakan pembelaan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar.
Angka itu merujuk pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa juga menyebut Tom memperkaya pihak lain atau perusahaan dengan nilai sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau sekitar Rp 515,4 miliar.
Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang disebutkan sebelumnya.
Namun dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak menjelaskan asal usul selisih kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.
Masih dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar itu bersumber dari dua hal.
Pertama, harga gula yang dibeli oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dinilai terlalu tinggi dalam kegiatan operasi pasar.
Kedua, kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor atau PDRI.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

