Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dokter Tifa Bagikan Video Kebakaran Pasar Pramuka 2 Desember, Serukan Mulyono untuk Lari

 

Repelita Jakarta - Nama Pasar Pramuka kembali menjadi sorotan publik setelah politisi senior PDIP Beathor Suryadi mengaitkannya dengan dugaan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Isu ini kian memanas setelah dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membagikan video kebakaran Pasar Pramuka disertai pernyataan bernada keras di akun X miliknya.

"Mulyono, larilah sekarang. Kebenaran kini memburumu. Dan kau tak akan bisa lari ke mana pun," tulisnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa menyebut kebangkitan kebenaran telah menggugah akal sehat dan nurani yang selama ini terdiam.

Ia menuding bahwa kebenaran akan menyeret pihak-pihak yang terlibat hingga ke ujung jurang pilihan.

"Kau mengakui semua perbuatanmu, dan marilah kita buat pertobatan nasional. Atau kau pilih terjun ke jurang dan sebentar kemudian dilupakan orang," tulisnya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran kali ini akan menang karena didorong oleh energi ribuan jiwa korban ketidakadilan selama 10 tahun terakhir.

Disebutkannya, dari nyawa petugas KPPS, korban KM 50, tragedi Kanjuruhan, hingga rakyat yang menderita.

Dokter Tifa juga menyebut adanya penyakit berat yang disebut tengah menggerogoti tubuh seseorang, menyarankan agar memanfaatkan penyakit itu untuk berobat ke luar negeri.

"Ini adalah peluang dari Allah. Ini adalah makar Allah. Larilah sekarang. Sekarang juga," pungkasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun juga ikut menyoroti argumen kuasa hukum Jokowi terkait isu ijazah.

Menurutnya, ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik berada dalam domain publik dan wajib terbuka.

“Dia tidak bisa membedakan domain publik dan domain privat,” ujar Refly dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memang tidak berhak menuntut jika ijazah hanya digunakan untuk urusan sipil.

Namun, jika digunakan dalam pencalonan pejabat publik, maka menjadi hak publik untuk mengetahui keasliannya.

“Kalau terkait dengan jabatan publik, ah itu harus begitu. Dan tentu jabatan publik yang dipersyaratkan menggunakan ijazah,” tegas Refly Harun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved