Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Didik Demokrat Ingatkan Bahaya Radiasi Nuklir Jika AS Serang Iran

 Iran Tak Mau Lagi Bekerja Sama Soal Nuklirnya

Repelita Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyoroti potensi bahaya besar dari konflik antara Iran dan Israel.

Dalam unggahannya di platform X, Didik memperingatkan bahwa salah satu risiko utama adalah serangan Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir Iran.

Menurutnya, serangan tersebut menyentuh ranah hukum internasional, etika, dan politik yang sangat kompleks.

“Serangan Amerika thd fasilitas Nuklir Iran, bisa berdampak kepada bahaya kebocoran radiasi nuklir! Siapa yang bertanggung jawab?,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip Selasa.

Didik menegaskan bahwa serangan semacam itu memiliki konsekuensi hukum internasional yang serius.

“Menurut Piagam PBB, serangan militer thd fasilitas nuklir suatu negara tanpa persetujuan DK PBB dpt dianggap sbg pelanggaran hukum internasional, kecuali jika dilakukan dlm konteks pembelaan diri yang sah. Jika serangan AS menyebabkan kebocoran radiasi, AS dpt dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan & kemanusiaan yang ditimbulkan, sesuai dg prinsip tanggung jawab negara (#stateresponsibility) dlm hukum internasional,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada pandangan Badan Energi Atom Internasional yang menilai risiko radiasi dari serangan tersebut sangat membahayakan.

“Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menegaskan bhw fasilitas nuklir tdk blh diserang krn risiko pelepasan radiasi yg dpt membahayakan manusia & lingkungan. Resolusi IAEA GC(XXXIV)/RES/533 menyatakan bhw serangan thd fasilitas nuklir dpt memiliki konsekuensi serius, baik di dlm maupun di luar batas negara yg diserang. AS, sbg pelaku serangan, dpt dianggap bertanggung jawab atas dampak radiasi yg melintasi batas negara,” jelasnya.

Didik kemudian menyinggung Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977 yang secara tegas melarang serangan terhadap instalasi yang mengandung bahan berbahaya seperti nuklir.

“Protokol Tambahan I (1977) dari Konvensi Jenewa melarang serangan thd instalasi yg mengandung “bahan berbahaya” spt fasilitas nuklir, yg dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas atau membahayakan penduduk sipil. Jika kebocoran radiasi tjd, AS dpt dianggap melanggar kewajiban ini. Konon infonya AS menggunakan bom penghancur bunker (GBU-57A/B MOP) u/ menyerang fasilitas nuklir Iran, yang bisa dianggap menunjukkan adanya niat u/ menghancurkan infrastruktur nuklir. Jika serangan ini menyebabkan kebocoran radiasi, AS akan sulit menghindari tanggung jawab krn sengaja menargetkan fasilitas sensitif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut bahwa selain AS, pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Israel.

“Israel, sbg sekutu AS yg dilaporkan memulai serangan awal thd fasilitas nuklir Iran pd 13 Juni 2025, jg dpt dimintai tanggung jawab jika terbukti bhw serangan mereka memicu eskalasi yang menyebabkan kebocoran radiasi,” ungkapnya.

Menurutnya, Iran pun masih memiliki sejumlah opsi diplomatik yang bisa diambil untuk membela diri.

“Apa yang bisa dilakukan Iran? Iran dpt meminta sidang darurat DK PBB u/ mengutuk serangan AS. Namun, AS sbg anggota tetap dg hak veto dpt menghalangi resolusi yang menyalahkan mereka,” paparnya.

“Iran dapat mengajukan kasus ke ICJ u/ menuntut ganti rugi atas kerusakan akibat kebocoran radiasi. Namun, AS tidak menerima yurisdiksi wajib ICJ, shg proses ini mungkin tdk efektif,” lanjutnya.

“IAEA dpt menyelidiki dampak serangan thd fasilitas nuklir & memberikan rekomendasi, tetapi tdk memiliki kekuatan u/ memaksa AS membayar ganti rugi. Jika kebocoran radiasi terjadi, tanggung jawab utama kemungkinan besar akan jatuh pada AS sebagai pelaku serangan, terutama jika terbukti bahwa serangan dilakukan tanpa pembenaran hukum yang jelas (misalnya, tanpa bukti ancaman langsung dari Iran),” sebutnya.

Didik menyimpulkan bahwa Amerika Serikat kemungkinan besar akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab jika terjadi bencana radiasi akibat serangan ini.

Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa serangan terhadap fasilitas nuklir Iran dilakukan dengan sengaja.

“Dlm praktiknya, atribusi tanggung jawab bisa dipolitisasi. AS bs menolak tanggung jawab dg klaim bhw serangan diperlukan u/ mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir,” terangnya.

“Menurut pandangan Saya, secara hukum, AS bisa mjd pihak yg paling bertanggung jawab akibat serangannya thd fasilitas nuklir Iran, krn diindikasikan dg sengaja menargetkan infrastruktur sensitif yang dpt menyebabkan konsekuensi lingkungan dan kemanusiaan yang serius. Namun, Iran juga dpt dimintai tanggung jawab jika terbukti ada kelalaian dlm pengelolaan fasilitas nuklirnya. Dlm konteks politik, penegakan tanggung jawab akan sulit krn kemungkinan veto AS di Dewan Keamanan PBB dan dinamika geopolitik kompleks yg lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved