Repelita Jakarta - Badan Legislasi DPR secara mengejutkan menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional.
RUU tersebut kini diusulkan langsung oleh Baleg DPR.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, menyampaikan bahwa keputusan memasukkan RUU BPIP telah disepakati bersama dengan pemerintah dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa, 24 Juni.
"Kemarin, waktu kita bahas di Prolegnas, akhirnya kita sepakat antara pemerintah dengan DPR, diwakili oleh Badan Legislasi dan kemudian DPD RI, memasukkan kembali ke dalam prolegnas long list maupun short list 2025, dan sepakat juga menjadi inisiatifnya Baleg," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Doli, Baleg telah menjadwalkan penyusunan draf awal RUU BPIP.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan akan dimulai pada masa sidang yang sedang berjalan.
"Makanya kami sudah memulai pembahasan penyusunan terhadap RUU BPIP itu," jelasnya.
Doli menambahkan bahwa RUU ini bukanlah pembahasan yang baru pertama kali muncul.
Ia menyebutkan bahwa pada periode sebelumnya, RUU BPIP sudah sempat diusulkan oleh Komisi II DPR.
Pertimbangan utama pengajuan RUU BPIP adalah untuk memberikan dasar hukum yang kokoh bagi keberadaan BPIP.
Selain itu, kata Doli, penguatan Pancasila sebagai panduan kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi alasan mendasar.
"Makanya perlu ada institusi yang memang sudah ada, tapi memang harus didukung, harus diperkuat dengan adanya undang-undang," ucap Doli. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok