
Repelita Jakarta - Dua mantan menteri terlibat konflik hukum terkait kepemilikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat era SBY, Djan Faridz, melalui kuasa hukumnya, melaporkan mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dilayangkan karena Hayono Isman diduga menempati rumah tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Laporan disampaikan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz, bersama pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners.
Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Hayono Isman beserta keluarganya diduga tinggal di rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Padahal, rumah tersebut telah dilelang dan dibeli oleh Djan Faridz melalui proses resmi di KPKNL Jakarta V.
Pembelian rumah itu telah didokumentasikan dalam risalah lelang bernomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.
Setelah lelang selesai, rumah tersebut juga telah dibalik nama menjadi milik Djan Faridz secara sah.
Robby menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah tersebut.
“Namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Di sisi lain, pihak Hayono Isman mengklaim memiliki bukti sah atas pembelian rumah itu.
Pengacara Hayono, Victor RM Sohilait, menyebut kliennya membeli rumah tersebut dengan sistem cicilan dari seseorang bernama Hasan Ahmad.
“On proses, ada PPJB, kuitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan, nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

