Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bobby Tawarkan Pengelolaan Bersama Empat Pulau, JK: Bagi Aceh Itu Harga Diri, Kenapa Diambil?

 Jusuf Kalla Tegaskan Partai Lokal di Aceh Warisan MoU Helsinki

Repelita Jakarta - Gagasan agar Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dikelola secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dinilai tidak realistis oleh Jusuf Kalla.

Mantan Wakil Presiden itu menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum dan sejarah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Ia menyebut tawaran Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak menyelesaikan masalah mendasar.

“Setahu saya, tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada,” ujar JK di kediamannya di Jakarta.

Menurutnya, pengelolaan bersama oleh dua daerah hanya akan menciptakan kebingungan.

JK menilai situasi semacam itu bisa memunculkan dualisme otoritas dalam pelayanan publik dan perpajakan.

“Tidak bisa. Masak dua bupatinya. Masak dua bayar pajaknya, ke mana?” ucapnya.

Wapres ke-10 dan ke-12 itu menyatakan bahwa solusi terbaik adalah mengembalikan status pulau-pulau itu ke pemilik sahnya berdasarkan aturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pentingnya menilik kembali sejarah serta dasar hukum mengenai posisi keempat pulau tersebut.

JK mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai acuan utama.

Menurutnya, dalam UU tersebut keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian damai antara Indonesia dan GAM pada 2005 di Helsinki merujuk pada batas wilayah sebagaimana ditetapkan dalam UU 24/1956.

“Di dalam Perjanjian Helsinki ada klausul yang menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada UU 24/1956,” jelas JK.

Sebagai tokoh utama dalam perundingan damai dengan GAM, JK memahami secara rinci isi perjanjian tersebut.

Ia mempertanyakan alasan pemindahan wilayah pulau ke Sumatera Utara.

“Itu pulaunya kan tidak terlalu besar. Bagi Aceh itu harga diri, kenapa diambil?” katanya.

JK khawatir jika masalah ini tidak diselesaikan dengan bijak, bisa memunculkan ketidakpercayaan baru dari rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat.

“Jadi saya kira ini agar diselesaikan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Karena ini juga menyangkut kepercayaan (Aceh) terhadap pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan substansial untuk memperpanjang polemik mengenai status pulau tersebut.

JK berpendapat konstitusionalitas dan catatan historis menunjukkan bahwa keempat pulau memang bagian dari Aceh.

Persoalan ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan itu diterbitkan pada 25 April 2025 dan mengatur kode wilayah administrasi serta data pemutakhiran pulau-pulau.

Dalam dokumen tersebut, keempat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dimasukkan ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kebijakan itu langsung menuai penolakan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakat di wilayah tersebut.

Upaya negosiasi pun dilakukan di level kepala daerah.

Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas status keempat pulau itu.

Namun, Muzakir tidak tertarik membahasnya karena menganggap pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Bobby menyatakan bahwa keputusan itu bukan kehendak pihaknya melainkan berdasarkan dokumen resmi dari Kemendagri.

Sebagai jalan tengah, Bobby menawarkan agar potensi dari keempat pulau itu bisa dikelola bersama.

“Kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” ucap Bobby. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved