Repelita Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, terkait empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatra Utara.
Bima menyebut pihaknya akan menelaah lebih lanjut seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU No 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas," ujar Bima kepada wartawan, Sabtu.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.
Namun, Bima menyebut ketentuan dalam UU tersebut belum secara spesifik mengatur batas wilayah secara rinci.
Ia juga menanggapi soal Perjanjian Helsinki yang disepakati pada 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia.
Menurut Bima, dalam perjanjian itu hanya disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi per 1 Juli 1956.
"Di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ucapnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa hingga kini batas laut antara empat pulau tersebut belum ditetapkan secara resmi.
"Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis, tidak cukup hanya geografis saja," tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
JK menyoroti poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang mengatur bahwa perbatasan Aceh mengacu pada kondisi tahun 1956.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan.
JK juga menjelaskan bahwa dasar perbatasan itu diambil dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diteken Presiden Sukarno.
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” ungkapnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok