Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Terseret Korupsi Proyek Rp231 Miliar

 Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Kelima orang tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Sumut, Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT RN, serta Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.

Topan Obaja sebelumnya baru saja dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR pada Februari 2025.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu 28 Juni 2025.

Dalam OTT ini, KPK mengungkap dua perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.

Perkara pertama menyangkut proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, termasuk preservasi dan rehabilitasi jalan di kawasan Kota Pinang–Gunung Tua–Pal XI dengan total anggaran mencapai Rp74 miliar sejak 2023 hingga 2025.

Perkara kedua melibatkan proyek pembangunan jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek sedikitnya mencapai Rp231,8 miliar. KPK masih akan mendalami proyek lainnya," lanjut Asep.

KPK memaparkan kronologi dugaan suap di Dinas PUPR Sumut.

Pada 22 April 2025, Akhirun bersama Topan, Rasuli, serta staf lainnya melakukan survei di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek.

Setelah itu, Topan memerintahkan agar Akhirun ditunjuk sebagai penyedia proyek, tanpa mengikuti mekanisme resmi pengadaan.

Rasuli lalu menginformasikan bahwa proyek akan tayang pada Juni 2025, dan meminta Akhirun menindaklanjuti.

Akhirun dan stafnya kemudian mengatur proses e-catalog bersama Rasuli agar PT DNG memenangkan proyek senilai ratusan miliar tersebut.

Untuk proyek lain, penyusunan jadwal tayang dikondisikan agar tidak terlihat mencolok.

"Pengaturan ini disertai dengan pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer. Diduga TOP juga menerima uang dari KIR dan RAY melalui perantara," terang Asep.

Pada proyek di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto diduga menerima uang senilai Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.

Heliyanto diketahui sebagai penanggung jawab proyek sekaligus pihak yang mengatur pelaksanaan kontrak.

Proyek yang dikuasai PT DNG dan PT RN di bawah kendali mereka meliputi empat paket pekerjaan dari 2023 hingga 2025.

"Penerimaan uang dilakukan sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN bisa mendapatkan proyek," jelas Asep.

KPK menilai Akhirun dan Rayhan adalah pihak pemberi dalam dua perkara tersebut.

Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima suap pada proyek masing-masing.

Dalam penangkapan ini, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Asep menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal, dan penyelidikan akan diperluas ke proyek-proyek lain.

Untuk pertanggungjawaban hukum, Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kelima tersangka resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved