Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Tegaskan Sumur Minyak Rakyat Ilegal Hanya Dilegalkan Jika Sudah Terlanjur Berproduksi

 

Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku bagi sumur minyak rakyat yang telah terlanjur beroperasi.

Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk merespons kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait aturan baru yang mulai berlaku pada 3 Juni 2025.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Ia meminta agar penjelasan ini tidak disalahartikan karena tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Bahlil mengungkapkan, selama ini banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya kepada pihak di luar Pertamina.

Dengan adanya aturan ini, Bahlil ingin memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan pendapatan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib masyarakat kecil agar tidak terus dihantui ancaman hukum.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita,” ujarnya.

Menurut data, produksi dari sumur minyak rakyat berkisar 15.000 hingga 20.000 barrel per hari.

Jika tidak dikelola dengan baik, potensi ini bisa menimbulkan kerugian lingkungan dan kerawanan sosial.

Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu masyarakat.

Potensi risiko lingkungan dan tragedi kemanusiaan dari aktivitas ini sangat besar jika tidak diatur secara legal dan terstruktur.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur skema kerja sama wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas serta pengawasan langsung terhadap sumur-sumur rakyat.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan serta ketahanan energi nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved