Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ardianto Satriawan Sentil DPR yang Minta MK Tolak Uji Formil UU TNI

MK Tolak Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Legal Standing – MPN  Indonesia

Repelita Jakarta - Akademisi Ardianto Satriawan menyuarakan kritik tajam terhadap permintaan DPR yang meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji formil atas UU TNI.

Melalui unggahan di akun X miliknya pada 24 Juni 2025, Ardianto mempertanyakan otoritas DPR dalam memengaruhi sikap lembaga yudikatif.

Apa wewenang DPR nyuruh MK nolak?, tulis Ardianto.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa para pemohon uji formil tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Permohonan itu diajukan oleh kelompok mahasiswa dari berbagai universitas bersama koalisi masyarakat sipil.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada 23 Juni 2025, Utut menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara para penggugat dengan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Ia menyebut bahwa pihak penggugat bukan merupakan anggota TNI aktif, calon prajurit, maupun pegawai instansi yang terdampak langsung.

DPR dalam petitumnya meminta agar permohonan uji formil dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat legal standing.

Utut juga meminta agar Mahkamah menolak seluruh permohonan atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak layak diproses lebih lanjut.

DPR melalui Utut menyatakan bahwa seluruh proses pembentukan UU TNI telah melalui prosedur yang sah dan mempertimbangkan asas manfaat serta efektivitas hukum.

Ia mengklaim bahwa penyusunan undang-undang itu telah melibatkan masyarakat melalui forum RDPU dengan berbagai ahli dan unsur masyarakat.

Utut menambahkan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved