Repelita Jakarta - Nama Bambang Tri Mulyono kembali mencuat setelah dirinya mengajukan peninjauan kembali atas vonis empat tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari pernyataan Bambang dalam sebuah podcast yang menyebut bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli, disampaikan secara terbuka dan disertai sumpah mubahalah.
Pernyataan itu kemudian dipermasalahkan seorang warga bernama Dodo Ahmad Baidlowi yang menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik dan berpotensi memecah persatuan.
Pengadilan Negeri Solo memvonis Bambang dengan hukuman enam tahun penjara yang kemudian dipangkas menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.
Kini, setelah menjalani dua tahun masa tahanan, Bambang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukumnya, Pardiman, menyatakan bahwa PK diajukan berdasarkan revisi Undang-Undang ITE oleh Mahkamah Konstitusi serta ditemukannya novum atau bukti baru.
Ia menambahkan bahwa perubahan norma hukum dalam pasal pencemaran nama baik memberi dasar kuat bagi PK yang telah didaftarkan di PN Solo.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta resmi dan sudah diterima oleh pengadilan.
Meski demikian, Pardiman belum mengungkapkan isi bukti baru yang akan diserahkan, namun memastikan bahwa novum tersebut berkaitan langsung dengan substansi perkara.
Menurutnya, bukti itu sangat relevan dan berpotensi mengubah arah hukum terhadap vonis kliennya.
Pardiman juga berharap agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Ia menyuarakan harapan adanya pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, termasuk kemungkinan pemberian grasi atau pengurangan hukuman.
Ia menegaskan bahwa KUHAP memberikan ruang bagi terpidana untuk mengajukan PK jika ditemukan kekhilafan hakim, kesalahan nyata, atau bukti baru yang sebelumnya tidak diajukan.
Di sisi lain, pihaknya memilih untuk tidak membahas ulang substansi tuduhan ijazah palsu secara terbuka, dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
Pardiman menutup pernyataannya dengan harapan agar pengadilan memproses permohonan ini secara objektif dan tidak memandang perkara ini secara sempit semata. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok