Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Crazy Rich Mau Beli Pulau? KKP Tegaskan Itu Ilegal dan Langgar Aturan

 Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya

Repelita Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun peraturan di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil.

Penegasan ini disampaikan merespons munculnya kembali iklan di dunia maya yang menawarkan pulau di Indonesia untuk diperjualbelikan.

“Tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, termasuk hak atas tanah dan investasi, itu pun dengan syarat yang sangat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam pernyataannya di Jakarta.

Koswara menjelaskan bahwa KKP memegang otoritas atas pemberian izin atau rekomendasi dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Termasuk di dalamnya adalah izin bagi penanam modal asing untuk menggunakan pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri untuk pulau di bawah luas 100 kilometer persegi.

Sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 berlaku, telah diatur batasan pemanfaatan pulau kecil.

Aturan ini menegaskan bahwa pulau kecil tidak bisa dikuasai secara penuh.

Minimal 30 persen dari total luas pulau wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik, fungsi lindung, dan akses umum.

Sementara sisanya, maksimal 70 persen, dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, yang juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau.

Sebagai langkah lanjutan mencegah maraknya iklan penjualan pulau, KKP menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Komdigi untuk membatasi dan menurunkan konten-konten ilegal yang mengiklankan pulau untuk dijual.

Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus dalam situs resminya yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil serta terluar sebagai sarana edukasi publik.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan bisa ditekan. Pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan dapat lebih didorong,” jelas Aris.

KKP juga melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui mekanisme pemanfaatan pulau kecil yang sesuai aturan.

Edukasi ini meliputi perizinan, jenis kegiatan yang diizinkan dan dilarang, serta pentingnya menjaga ekosistem pulau kecil.

Dalam konteks ekonomi biru, KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil dilakukan secara produktif dan berkelanjutan.

Sektor prioritas yang dimaksud mencakup ekowisata, konservasi laut, budidaya laut yang ramah lingkungan, serta penelitian kelautan.

Namun seluruh bentuk pemanfaatan tersebut tetap harus mengikuti prinsip legalitas, transparansi, dan kelestarian lingkungan.

Hal ini termasuk pemenuhan syarat pengelolaan lingkungan, keberlanjutan sistem air, dan penggunaan teknologi yang ramah ekosistem.

Prinsip ini juga tercermin dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur peran masyarakat lokal dalam pengelolaan pulau kecil demi kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan alam.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem pesisir dan pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada beberapa pulau di Indonesia.

Dari kasus Raja Ampat yang dipakai untuk tambang nikel, hingga empat pulau di Aceh yang hampir dipindahkan ke Sumatera Utara.

Yang terbaru, muncul kabar mengenai dua pulau di Anambas, Kepulauan Riau yang dijual melalui situs asing berbasis di Kanada, Private Islands Online.

Situs tersebut memuat dua pulau yang diklaim tersedia untuk dibeli.

Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektar, dilengkapi pantai alami, vegetasi tropis, dan laguna.

Sedangkan pulau kedua lebih kecil, dengan luas 18 hektar.

Keduanya disebut strategis karena terletak 200 mil laut dari Singapura, berada di jalur pelayaran kapal pesiar internasional, dan menawarkan pemandangan laut biru dengan pasir putih.

Kabar penjualan dua pulau di Anambas ini menimbulkan reaksi keras dari warganet.

Di laman Instagram @/pendakilawas, sejumlah pengguna media sosial melampiaskan kemarahannya.

"Please, jual pejabat aja bisa nggak sih? Gokil pemerintahannya Konohan, nggak ada tandingannya," tulis seorang netizen.

"Dari Raja Ampat ke 4 pulau wilayah Aceh, sekarang Anambas. Oh Indonesiaku," timpal yang lain. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved