
Repelita Jakarta - Warung Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, mengumumkan status nonhalal pada seluruh gerainya setelah 52 tahun beroperasi.
Selain di Solo, restoran ini juga memiliki cabang di Denpasar, Bali.
Peneliti media dan politik Buni Yani menilai tindakan restoran yang menggunakan minyak babi merupakan penipuan terhadap publik, khususnya umat Islam.
Ia menyebut perbuatan tersebut termasuk penistaan terhadap umat dan agama Islam jika label halal digunakan sementara bahan yang dipakai tidak sesuai.
Buni Yani meminta Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah untuk bersuara dan mendesak agar pemilik restoran diproses secara hukum.
Ia menambahkan kasus ini bukan delik aduan sehingga polisi dapat bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, telah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran agar pengelola mengurus sertifikasi halal terlebih dahulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

