
Repelita Jakarta - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan tanggapan tegas terkait rencana keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan Agung.
Ia menilai langkah tersebut tidak akan efektif jika kasus besar seperti dugaan korupsi di Pertamina tidak dituntaskan secara tuntas.
Said Didu menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan simbol keamanan atau pidato penuh semangat jika penegak hukum tidak serius mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Ia menyoroti bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut memiliki hubungan erat dengan penguasa, baik yang sebelumnya maupun yang saat ini berkuasa.
Said Didu juga mengungkapkan adanya intervensi dari orang-orang dekat kekuasaan dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan hingga kini belum ada penjagaan oleh TNI di kantor Kejati Sulsel.
Menurutnya, pengamanan oleh TNI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerawanan di wilayah tersebut.
Soetarmi menambahkan bahwa rencana pengamanan masih disosialisasikan dan menunggu evaluasi lebih lanjut dari pimpinan kejaksaan.
Beberapa usulan permintaan pengamanan dari kejari-kejari telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk evaluasi.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, mengatakan proses koordinasi antara Kodam dan Kejaksaan tinggi masih berlangsung.
Dalam surat telegram perintah, disebutkan bahwa setiap kantor Kejati akan dijaga oleh satu pleton berisi 25-30 prajurit.
Sementara itu, kantor Kejari akan dikawal oleh satu regu yang terdiri dari 8-10 prajurit.
Surat telegram tersebut dikeluarkan pada awal Mei 2025 dan menjadi dasar pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama pengamanan antara Kejaksaan dan TNI.
Personel yang diterjunkan berasal dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur di masing-masing wilayah.
Pengamanan dilakukan secara bergilir setiap bulan dengan kemungkinan koordinasi antar matra TNI jika jumlah personel kurang mencukupi.
Langkah ini dilakukan sebagai dukungan dari TNI agar Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan optimal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

