
Repelita, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan dan memakan waktu hampir tiga jam.
Silfester menyampaikan bahwa dirinya dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyelidik.
Pertanyaan tersebut berkisar pada pernyataan Roy Suryo dalam sebuah program televisi yang menuding ijazah Jokowi tidak asli.
“Saya diperiksa hampir tiga jam. Sekitar 40 pertanyaan saya jawab sebisanya sesuai pemahaman saya terhadap peristiwa itu,” ujar Silfester.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar pertanyaan berfokus pada tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo saat keduanya menjadi narasumber dalam program televisi tersebut.
Dalam siaran itu, Roy Suryo secara gamblang menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi tidak asli.
Namun menurut Silfester, tidak ada bukti valid yang ditunjukkan oleh Roy Suryo untuk mendukung klaimnya.
“Pada intinya, saudara RS menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu saat tampil di salah satu stasiun televisi,” ujar Silfester.
Terkait pernyataan itu, kelompok advokat dari Peradi Bersatu yang tergabung dalam tim Advocate Public Defender telah melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka juga turut melaporkan sejumlah tokoh yang dinilai telah menyebarkan dugaan palsu dan menyesatkan publik tanpa bukti kuat.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Langkah hukum ini merespons pernyataan Roy Suryo pada 13 Mei 2025 yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi telah resmi dihentikan.
Laporan awal perkara tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk jenjang SMA dan perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sehingga perkara tidak dilanjutkan.
“Kami telah menelusuri seluruh data pendidikan Pak Jokowi dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana. Penyelidikan resmi dihentikan,” terang Djuhandhani.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengambil langkah hukum untuk membela nama baiknya.
Ia secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut didasari tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan padanya.
Kelima orang yang dilaporkan terdiri dari Roy Suryo, ES, T, K, dan seorang lainnya berinisial RS.
Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.
Sebelum laporan resmi dari pihak Presiden, relawan bernama Pemuda Patriot Nusantara juga telah melaporkan empat orang ke kepolisian.
Mereka yang dilaporkan adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka dituduh melakukan penghasutan dengan menyebarkan narasi tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 23 April 2025.
Tak hanya laporan pidana, kelompok pengacara dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut menuntut kejelasan dan klarifikasi atas ijazah sarjana yang diperoleh Jokowi dari UGM.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

