Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masih Ingat Umar Patek Pelaku Bom Bali I? Disadarkan oleh Densus 88 dan Memilih untuk Tobat, Kini Ia Alih Profesi Jadi...

Artikel

Repelita Jakarta - Umar Patek dikenal sebagai salah satu tersangka utama dalam peristiwa ledakan Bom Bali I pada tahun 2002.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002.

Ledakan pertama melanda Paddy’s Pub dan Sari Club yang terletak di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Sementara ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang berjarak cukup jauh dari lokasi pertama.

Korban yang jatuh mencapai ratusan orang, sebagian besar adalah wisatawan asing yang tengah mengunjungi tempat wisata di sekitar lokasi ledakan.

Dalam proses penyelidikan yang melibatkan kepolisian Indonesia dan sejumlah pihak internasional, nama Umar Patek muncul sebagai tersangka.

Umar Patek, yang juga dikenal dengan panggilan Umar Kecil, merupakan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Kelompok tersebut memiliki hubungan erat dengan Al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama bin Laden.

Selain Bom Bali I, Umar Patek juga terlibat dalam serangan Bom Natal pada malam 24 Desember 2000.

Namun, Umar Patek tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka karena sempat menjadi buronan dengan berpindah-pindah negara.

Akhirnya, pada tahun 2011 ia berhasil ditangkap aparat keamanan di Pakistan.

Setelah penangkapan, Umar Patek mengalami perubahan sikap berkat pendekatan yang dilakukan oleh anggota Densus 88, Rudy Sufahriadi, yang turut menjemputnya di Pakistan.

Rudy menyampaikan bahwa meskipun Umar melakukan kesalahan besar terhadap negara, ia tetap dianggap sebagai anak bangsa yang wajib diselamatkan.

Kata-kata tersebut sangat menyentuh hati Umar Patek dan mengubah persepsinya terhadap Densus 88 yang awalnya dianggap kejam.

Ia menyadari bahwa perlakuan yang diterimanya justru sangat humanis.

Hal ini membuat Umar Patek bersedia untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Setelah tiba di tanah air, Umar Patek diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.

Setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun, ia memperoleh pembebasan bersyarat bertepatan dengan peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2022.

Pasca pembebasan, Umar Patek mengaku telah bertobat dan memilih untuk memulai kehidupan baru sebagai pengusaha kopi.

Kini ia menjalankan usaha dengan merek Ramu Kopi.

Produk kopi yang diproduksi Umar Patek telah tersebar di warung kopi, toko, tempat wisata, dan berbagai wilayah di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved