
Repelita Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana hadir dalam persidangan meskipun masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi bariatrik.
Lisa menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum tersebut sebagai warga negara yang taat.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses yang sempat tertunda karena ketidakhadiran Ridwan Kamil pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyampaikan bahwa gugatan ini fokus pada tuntutan pengakuan hak identitas anak.
Hak tersebut telah diatur dan dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46.
Sidang hari ini juga digunakan untuk memeriksa legalitas kehadiran para pihak dalam perkara ini.
Markus menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang sebelumnya membuat persidangan hari ini penting untuk menentukan validitas perwakilan.
Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, para pihak harus hadir langsung sebagai tanda itikad baik dalam proses hukum.
Jika kuasa hukum tergugat hadir, maka proses mediasi akan dilanjutkan dengan penunjukan mediator setelah sidang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

