
Repelita, Jakarta - Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan baru mengenai Tunjangan Kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Langkah ini menjadi awal dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Peraturan Presiden sebagai dasar hukum kebijakan tersebut telah diundangkan.
Dalam peraturan itu, tukin ditetapkan bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan golongan pegawai.
Tukin untuk staf pelaksana serta fungsional ahli pertama ditetapkan antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000.
Untuk pejabat pengawas dan administrator, rentang tukin berkisar antara Rp 6.000.000 sampai Rp 12.000.000.
Pejabat pimpinan tinggi pratama akan menerima tukin antara Rp 15.000.000 sampai Rp 25.000.000.
Sedangkan pejabat setingkat eselon I dapat memperoleh tukin lebih dari Rp 30.000.000.
Pemberian tukin ini tidak bersifat merata.
Penentuan besaran akan disesuaikan berdasarkan hasil kinerja masing-masing pegawai dan unit kerja.
Sistem penilaian berbasis capaian kerja mulai diterapkan sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.
Prabowo menyampaikan bahwa pemberian tukin merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN.
Namun pemberian tersebut harus didasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan depan.
Implementasi menunggu penyesuaian sistem anggaran dan administrasi di tiap unit kerja terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

