Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sakit, Eggi Sudjana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana, saat menyerahkan memori kasasi di PN Kota Solo, pada Senin (21/8/2023).

Repelita, Jakarta - Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azzam Khan, menyampaikan bahwa Ketua TPUA, Eggi Sudjana, sedang mengalami gangguan kesehatan.

Hal tersebut menyebabkan Eggi belum dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Bang Eggi sudah memberikan surat resmi kepada pihak Polri melalui anaknya.

Beliau saat ini sedang sakit dan masih berada di luar negeri.

Kemungkinan besar minggu ini akan menjalani operasi,” ujar Azzam saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Azzam juga mempertanyakan prosedur pemanggilan yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan ketidakhadiran Eggi.

“Saya kira ketika seseorang hendak diperiksa, terlebih dahulu harus ditanya, apakah sedang sakit atau tidak.

Kalau memang sakit, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Eggi diketahui telah beberapa kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.

Di dua institusi tersebut, posisi hukum Eggi berbeda.

Di Bareskrim, ia merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Eggi berstatus sebagai pihak terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Joko Widodo.

Laporan yang diajukan di Polda Metro Jaya saat ini masih dalam proses.

Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim atas laporan dugaan ijazah palsu telah dihentikan pada pekan lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi diselesaikan.

Menurut hasil pemeriksaan, ijazah milik Jokowi dinyatakan identik dengan milik rekan-rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dari hasil pengaduan yang diterima dan setelah melalui berbagai tahapan, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Karena itu, proses penyelidikannya dihentikan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis.

Djuhandhani juga menambahkan bahwa penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681 KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985.

Ijazah tersebut telah diuji bersama dengan tiga dokumen milik rekan seangkatannya sebagai pembanding.

Uji laboratorium meliputi bahan kertas, elemen pengaman, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

“Hasil dari pengujian menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dan berasal dari satu produk yang sama,” ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved