Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 Siapa Zarof Ricar? Mantan Pejabat Mahkamah Agung yang Terlibat Kasus  Makelar Perkara, Simpan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah - Radar  Solo

Repelita, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan terkait dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan untuk memberikan suap kepada hakim dan penerimaan gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024, serta gratifikasi yang diterima selama periode 2012 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kejahatan korupsi.

Ia disebut melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan kedua secara kumulatif.

"Tindak pidana ini termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa penyitaan atas barang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Barang-barang tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, serta dolar Hong Kong.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindakan Zarof dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Ia juga disebut mengulangi perbuatannya demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," tambah JPU.

Dalam dakwaannya, Zarof diduga terlibat dalam permufakatan dengan memberikan bantuan kepada pihak lain untuk menyuap hakim.

Jumlah uang yang disebutkan mencapai Rp 5 miliar.

Zarof juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA antara 2012 hingga 2022.

Tindakannya tersebut dilakukan bersama Lisa Rachmat, yang merupakan penasihat hukum dari Ronald Tannur.

Tujuan dari suap tersebut adalah untuk memengaruhi putusan kasasi atas perkara yang melibatkan Ronald Tannur pada 2024.

Atas dugaan tersebut, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved