
Repelita Jakarta - Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pasangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih (Solmet) menyatakan Roy Suryo tidak berhak menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Ketua Solmet, Silfester Matutina, menilai pernyataan Roy Suryo tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan bahwa hanya lembaga resmi negara yang berwenang memastikan keaslian dokumen seperti ijazah.
Menurut Silfester, pihak yang tepat untuk menyatakan keaslian ijazah adalah laboratorium forensik, Mabes Polri, atau pengadilan.
Ia meragukan klaim penelitian ilmiah yang disampaikan Roy Suryo dan timnya.
Bukti yang dipakai dinilai terlalu lemah dan belum bisa dijadikan acuan.
Sebelumnya, Solmet telah diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mendapat total 40 pertanyaan.
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut laporan hukum dari Tim Advocate Public Defender Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

