Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rizal Fadillah Kritik Penghentian Kasus Ijazah Jokowi dan Desak Bareskrim Buka Data ke Publik

 Reaksi Menohok Rizal Fadillah Usai Bareskrim Nilai Ijazah Jokowi Asli, Singgung Keberatan-keberatannya

Repelita Jakarta - Pernyataan resmi Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo menuai reaksi tajam dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Wakil Ketua Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah menilai keputusan menghentikan penyelidikan sebagai tindakan terburu-buru.

Ia mempertanyakan proses uji forensik yang tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk pengadu serta pakar yang diajukan TPUA.
Menurutnya, penilaian terhadap hasil forensik seharusnya dilakukan secara mendalam dan transparan.

"Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri, sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya," ungkap Rizal.

Ia juga menyoroti tidak adanya keterlibatan pengadu dalam gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyelidikan tersebut.
“Semestinya terbuka dan melibatkan pengadu serta ahli, termasuk yang kami ajukan seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” ujarnya kepada wartawan.

Beberapa aspek yang dipertanyakan Rizal antara lain hasil uji terhadap kertas pengesahan, isi skripsi, tanda tangan, dan nama dosen pembimbing utama, Prof Ahmad Sumitro.

Ia juga mendesak agar dokumen pembanding yang digunakan dalam penyelidikan turut diverifikasi secara menyeluruh.

"Sudahkah dilakukan verifikasi menyeluruh?" tanya Rizal yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi.

Rizal menegaskan agar ijazah yang dinyatakan asli oleh penyelidikan Bareskrim dipublikasikan secara terbuka.
Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan agar keaslian dokumen bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk lembaga luar negeri.

“Jangan hanya ditampilkan lalu disembunyikan lagi,” sindir Rizal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbagai saksi serta barang bukti.

“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh TPUA dan ditandatangani oleh Eggi Sudjana.
Namun, setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menyatakan tidak ada unsur pidana terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Dengan demikian, Bareskrim resmi menghentikan penyelidikan.
“Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Karena tidak ditemukan perbuatan pidana, maka perkara ini dihentikan,” kata Djuhandhani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved