
Repelita Yogyakarta - Mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyoroti langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam unggahannya di akun X miliknya, @SianiparRismon, ia menyebutkan nominal gugatan yang diajukan mencapai Rp29 miliar.
Tuntutan tersebut ditujukan kepada Rektor UGM Ova Emilia serta dua pihak lainnya, yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan.
Menurut Rismon, gugatan tersebut berkaitan dengan kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya, yang kemudian menjadi dasar pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam unggahan itu juga disertakan informasi mengenai sikap resmi Biro Hukum dan Organisasi UGM.
Lembaga tersebut tengah menghadapi gugatan lain dengan nilai fantastis, yakni senilai Rp69 triliun, yang dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman oleh seorang bernama Komardin.
Ia dikenal sebagai advokat dan pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Veri juga menyebut bahwa nilai kerugian yang diklaim adalah tanggung jawab penggugat untuk dibuktikan, termasuk kejelasan posisi hukumnya dalam perkara ini.
Komardin menjelaskan bahwa pengajuan gugatan didasari oleh kekecewaannya terhadap sikap UGM yang dinilai tertutup dalam memberikan informasi seputar ijazah dan skripsi milik Jokowi.
Ia berharap melalui jalur hukum, segala hal bisa menjadi jelas dan transparan.
Menurutnya, kontroversi yang muncul selama ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," ujar Komardin.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Jokowi.
Namun ia menilai UGM sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
Komardin menyebutkan bahwa kerugian materiil yang ia tuntut mencapai Rp69 triliun.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diklaimnya sebesar Rp1.000 triliun.
"‘Dibayar ke negara bukan kepada saya," tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Dua tahun lalu nilai tukar masih Rp15.500 per dolar AS, sementara kini telah melemah menjadi Rp16.700 per dolar AS.
Editor: 91224 R-ID Elok

