Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami diduga menerima aliran dana dari Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dana tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
Gading Ramadhan Joedo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana yang diterima Asyifa Syafningdyah Putriambami.
Dalam pemeriksaan, Asyifa mengaku bahwa uang yang diterimanya hanya dititipkan untuk keperluan pembelian barang.
Namun, penyidik tidak langsung percaya dan masih melakukan pendalaman atas keterangan Asyifa.
Penyidik mempertanyakan secara detail tujuan penggunaan uang tersebut.
Hingga kini, Asyifa belum mengembalikan dana yang diduga sebesar Rp185 juta tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung.
Selain Asyifa, delapan saksi lain juga diperiksa untuk mendalami kasus korupsi yang terjadi di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Pemeriksaan Asyifa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping.
Meskipun menerima aliran dana, status Asyifa masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan staf lain yang diduga terkait dalam kasus ini.
Di antaranya adalah VP Crude & Product Trading & Commercial, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, dan beberapa manajer serta staf di Pertamina International Shipping.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Enam dari tersangka merupakan pejabat di anak perusahaan Pertamina.
Mereka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu ada juga VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka lain adalah broker yang juga berperan sebagai komisaris di beberapa perusahaan terkait.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan impor bahan bakar minyak walau stok minyak domestik surplus.
Impor tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dengan memanipulasi harga BBM secara melawan hukum.
Kemudian bahan bakar impor itu dijual dengan label Pertamax untuk menutupi praktik tersebut.
Kerugian negara akibat praktik ini sangat besar dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: 91224 R-ID Elok