Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rektor UGM Digugat Miliaran Rupiah, terkait masalah apa?

5 Fakta Terkini Ova Emilia, Alasan Rektor UGM Digugat Terkait Ijazah Jokowi  hingga Sosok Penggugat - Tribunkaltim.co

Repelita Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp29,13 miliar dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Gugatan ini diajukan karena keterlibatannya dalam kepemilikan dan pengelolaan PT BPR Tripilar Arthajaya yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa Ova Emilia, bersama dua pihak lainnya, yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan, telah menyebabkan kerugian dalam proses penjaminan simpanan nasabah bank tersebut.

Kerugian yang dimaksud ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dan harus ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

Menurut keterangan dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan, para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan beban besar pada keuangan negara.

Akibat hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan menggugat para tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari penjaminan tersebut.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan masih dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam dokumen perkara, Ova Emilia disebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan saham bank tersebut sebagai bagian dari bisnis keluarga sejak tahun 2006.

Dirinya mengakui keterlibatan itu dan menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menegaskan bahwa akan bertanggung jawab jika pengadilan memutuskan bahwa dirinya wajib mengganti kerugian.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menjawab berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait integritasnya sebagai pimpinan institusi pendidikan tinggi terkemuka.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang akademisi yang tengah menjabat sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Sejumlah pengamat menyayangkan situasi ini dan menilai perlunya batas yang jelas antara peran akademik dan kepentingan pribadi di sektor keuangan.

Pihak Universitas Gadjah Mada belum mengeluarkan pernyataan resmi atas dampak kasus ini terhadap institusi maupun posisinya sebagai pimpinan kampus.

Meski demikian, publik menanti langkah tegas yang akan diambil oleh pihak universitas untuk menjaga reputasi akademik yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata menyasar individu, melainkan untuk memulihkan keuangan negara yang telah digunakan demi menyelamatkan dana masyarakat.

Langkah hukum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam industri perbankan.

Kasus yang menimpa Ova Emilia menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam kepemilikan dan keterlibatan dalam lembaga keuangan, terutama bagi pejabat publik.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan agar kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan sistem hukum tetap terjaga.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved