Repelita Jakarta - Rismon Sianipar berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Dia juga menghadapi ancaman laporan polisi atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Rismon mengklaim telah menamatkan pendidikan S2 dan S3 di Universitas Yamaguchi, Jepang.
Namun hasil verifikasi dan klarifikasi menunjukkan kampus tersebut tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rismon.
Informasi ini muncul setelah Universitas Gadjah Mada dan pakar digital forensik Josua M Sinambela mengirimkan surat resmi melalui email ke Universitas Yamaguchi.
Pihak Universitas Yamaguchi, melalui perwakilan akademik Fakultas Teknik, membenarkan tidak pernah menerbitkan ijazah untuk Rismon Sianipar.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Rismon tidak pernah menjadi lulusan Universitas Yamaguchi.
Akibat temuan ini, banyak pihak berencana melaporkan Rismon ke polisi terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Josua M Sinambela menyatakan kemungkinan Rismon bersama beberapa orang lainnya, termasuk Roy Suryo, akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memperkirakan dalam minggu ini gelombang penetapan tersangka akan dilakukan.
Josua juga menyebut masih banyak pihak yang siap melaporkan dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut jika vonis awal tidak memadai.
Pernyataan Josua ini muncul setelah tekanan dari masyarakat yang menginginkan penanganan tegas terhadap kasus ijazah palsu Rismon Sianipar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

