
Repelita Jakarta - Profesor Yusuf Leonard Henuk mengemukakan klaim kontroversial terkait status akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada.
Menurutnya, Jokowi pernah diberhentikan secara akademik atau drop out dari fakultasnya meskipun memiliki ijazah yang dinyatakan asli.
Profesor Yusuf menjelaskan, pada era 1980-an, terdapat aturan ketat di seluruh perguruan tinggi Indonesia mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada semester empat.
Mahasiswa dengan IPK minimal 2,5 berhak mengajukan skripsi, sementara yang di bawah angka tersebut hanya diperbolehkan membuat makalah.
Ia mengklaim, berdasarkan pengakuan Jokowi sendiri, IPK yang diperoleh di bawah 2,0 sehingga tidak memenuhi syarat untuk menulis skripsi.
Oleh karena itu, menurut Profesor Yusuf, Jokowi dapat dikategorikan sebagai mahasiswa yang diberhentikan secara akademik.
Ia juga menambahkan bahwa skripsi Jokowi tidak pernah disahkan oleh dekan, hanya ditandatangani satu orang saja.
Meski demikian, Profesor Yusuf siap meminta maaf jika pernyataannya terbukti salah.
Ia menegaskan bahwa sebagai guru besar, ia hanya menyampaikan apa yang diketahuinya berdasarkan fakta.
Profesor Yusuf tidak takut jika pernyataannya dilaporkan karena siap membuktikan klaimnya dengan transkrip nilai sebagai bukti.
Ia menantang agar transkrip nilai Jokowi dapat ditunjukkan sebagai bukti kelulusan resmi.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi di publik dan menjadi perbincangan hangat.
Namun, klaim tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

