
Repelita Jakarta - Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan Selatan di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, DIY.
Laporan tersebut awalnya diterima oleh Polsek Kalasan sebelum diteruskan ke Polresta Sleman.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 15 Februari 2025 dan dilaporkan pada 16 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh dugaan korban yang beberapa kali melakukan pencurian.
Korban beberapa kali tertangkap mencuri dan pada kejadian terakhir dilakukan interogasi yang memicu emosi para pelaku hingga terjadi penganiayaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Sebelum proses hukum berjalan, perwakilan dari korban dan pelaku sempat melakukan mediasi namun tidak mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses hukum.
Berkas pemeriksaan dan penyelidikan akan selesai dan dikirim ke kejaksaan pada Senin, 2 Juni 2025.
Mengenai penahanan 13 tersangka yang sudah ditetapkan, Kapolresta belum memastikan apakah mereka akan ditahan atau tidak.
Para tersangka masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Salah satu dugaan penganiayaan terhadap korban adalah penyetruman menggunakan aki mobil.
Barang bukti aki dan kabel telah diamankan, meskipun aki tersebut sudah kosong dan diduga hanya untuk menakut-nakuti korban.
Di antara 13 tersangka, beberapa orang juga melaporkan korban atas dugaan pencurian barang milik mereka.
Polresta Sleman menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

