Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Jaya Kantongi Bukti Kuat dari Flash Disk dan Puluhan Video Youtube Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

 

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya kini telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Bukti yang dimiliki berupa flash disk berisi puluhan video dari Youtube dan media sosial, serta salinan fotokopi ijazah.

Jokowi menyerahkan barang bukti tersebut saat melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya pada akhir April 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini penyidik sudah menerima satu flash disk berisi 24 tautan video dan sejumlah dokumen fotokopi ijazah.

Selain itu, dalam laporan Jokowi juga terdapat fotokopi cover dan lembar pengesahan skripsi yang disertakan sebagai bukti.

Ade Ary menambahkan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ada.

Jokowi mengetahui adanya dugaan fitnah tersebut melalui media sosial sejak 26 Maret 2025 ketika berada di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelapor merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan melalui video di media sosial yang berisi tuduhan terkait ijazah S1-nya di Universitas Gadjah Mada.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut dengan inisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial sebagai dasar pelaporan.

Setelah bukti terkumpul, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dan kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum.

Salah satu nama yang muncul dalam laporan tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, yang sudah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Roy mempertanyakan isi laporan tersebut karena menurutnya dalam surat pemanggilan tidak tercantum nama terlapor secara resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa kuasa hukum Jokowi sudah menyebutkan nama-nama yang diduga dilaporkan, namun surat resmi pemanggilan tidak mencantumkan hal itu.

Roy menyoroti bahwa laporan ini menggunakan banyak pasal, termasuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Roy, pasal-pasal dalam UU ITE tidak seharusnya dipakai sembarangan untuk mempidanakan seseorang.

Ia menegaskan bahwa dirinya turut merumuskan UU ITE dan mengingatkan agar pasal tersebut digunakan secara tepat dan hati-hati.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved