
Repelita Jakarta -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan prajurit untuk mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Perintah ini mencakup penempatan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan institusi kejaksaan di berbagai wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan.
Menurutnya, pengamanan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan di seluruh daerah.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI hanya sebatas pengamanan fisik kantor, tanpa campur tangan dalam proses hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa pengerahan prajurit merupakan bagian dari kerja sama institusional yang telah berlangsung sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa pengamanan ini sejalan dengan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang ditugaskan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka menilai bahwa pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi TNI.
Koalisi tersebut mengkhawatirkan adanya intervensi militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
Pihak TNI dan Kejaksaan menegaskan bahwa kerja sama ini bersifat preventif dan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum.
Mereka berharap bahwa sinergi antara kedua institusi dapat meningkatkan keamanan dan kelancaran operasional kejaksaan di seluruh Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

