Repelita Jakarta - Mutasi terhadap hakim Eko Aryanto kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Hakim yang sempat menjatuhkan vonis ringan dalam kasus korupsi timah itu kini dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Mutasi tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 9 Mei 2025.
Dalam rapat itu, Mahkamah Agung juga merotasi puluhan hakim lainnya dari berbagai daerah.
Sebelumnya, Eko Aryanto sudah lebih dahulu dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Namun belum genap satu bulan bertugas, Eko kembali dimutasi lebih jauh ke kawasan timur Indonesia.
Nama Eko mencuat ke publik setelah menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Putusan itu dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 12 tahun penjara.
Eko juga memberikan pertimbangan bahwa Harvey bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.
Selain itu, ia menerima dalih Harvey yang mengaku hanya membantu temannya dalam perkara tersebut.
Putusan ini menuai kecaman publik dan langsung diajukan banding oleh jaksa.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding juga menggandakan nilai uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Langkah Mahkamah Agung memindahkan Eko ke wilayah Papua Barat dinilai sebagai bentuk evaluasi terhadap hakim yang menuai polemik.
Mutasi ini juga memperlihatkan adanya mekanisme internal untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Publik berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus besar.
Kasus Harvey Moeis menjadi pengingat pentingnya keadilan yang tidak memihak dan terbebas dari intervensi kekuasaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok