Repelita Jakarta - Upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Johnny G. Plate yang sebelumnya dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020 hingga 2022, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), namun upaya tersebut ditolak oleh MA.
Amar putusan PK yang tertera dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan dengan tegas, "Tolak."
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, bersama dengan anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan keputusan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap sesuai dengan vonis yang ditetapkan pada tingkat kasasi. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Johnny Plate pada 9 Juli 2024 dalam perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, MA juga melakukan perbaikan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Land Rover dengan nomor B-10-HAN yang dirampas untuk negara. Perubahan ini dihitung sebagai kompensasi pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti.
Johnny Plate sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut diucapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024, yang menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Selain itu, majelis hakim banding juga mengubah jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar, serta 10.000 dolar AS dengan subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: 91224 R-ID Elok