
Repelita Jakarta - Ramai pemberitaan mengenai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang diduga terlibat kasus judi online bukan merupakan fitnah dan tidak melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Moh. Mahfud MD menanggapi rencana Budi Arie yang akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnahnya terkait kasus judi online.
Mahfud menyebutkan bahwa jika semua yang dianggap memfitnah dilaporkan, maka ribuan orang harus dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, perkara ini harus dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kasus perjudian yang diatur dalam pasal ITE hanya berlaku untuk 26 tersangka, sedangkan Budi Arie sebagai pejabat negara seharusnya diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Mahfud menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum bekerja serius, perkara ini akan mudah masuk ke ranah tersebut.
Ia juga menjelaskan mengenai asas praduga tidak bersalah dan praduga bersalah dalam hukum pidana.
Mahfud mengutip ayat Al Quran Surat Al Hujurat ayat 12 yang mengingatkan agar orang beriman menjauhi prasangka yang berlebihan karena sebagian prasangka itu dosa.
Namun, ia menilai bahwa menduga seorang koruptor dan menyebarkannya ke publik sebagai orang yang patut dihukum bukanlah dosa, bahkan dianggap sebagai kebaikan.
Mahfud meminta agar opini publik yang berkembang bisa menjadi pengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat boleh memberikan analisis dan tekanan kepada penegak hukum agar kasus ini diungkap.
Dorongan masyarakat agar Budi Arie dihukum dalam kasus judi online dianggap wajar dan diperbolehkan.
Mahfud menutup dengan menyatakan bahwa kritik dan masukan masyarakat kepada penegak hukum adalah hal yang sah dan berlaku di berbagai negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

