Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korpri Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun untuk Jabatan Strategis

Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ada yang Sampai 70 Tahun

Repelita Jakarta - Korpri mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga usia 70 tahun untuk beberapa jabatan fungsional utama.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan tersebut datang dari pengurus dan anggota Korpri.

Dalam usulan yang disampaikan, BUP untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan mencapai 65 tahun.

Sementara itu, JPT Madya atau setara Eselon I diusulkan naik menjadi 63 tahun.

Batas usia untuk JPT Pratama setara Eselon II diusulkan menjadi 62 tahun.

Sedangkan untuk Eselon III dan IV tetap di angka 60 tahun.

Usulan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai usia pensiun 70 tahun.

Zudan menilai penambahan usia pensiun ini wajar, mengingat harapan hidup masyarakat yang terus meningkat dan pentingnya mendorong peningkatan keahlian serta karier ASN.

Dia menekankan bahwa kenaikan batas usia pensiun berlaku bagi ASN dengan jabatan struktural maupun fungsional.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional juga meminta dukungan para pegawai untuk usulan ini.

Rencananya, usulan akan disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, ketentuan BUP untuk Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, PNS yang mencapai BUP akan diberhentikan dengan hormat.

Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional tingkat ahli pertama serta ahli muda adalah 58 tahun.

Untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.

Sementara pejabat fungsional ahli utama berusia pensiun hingga 65 tahun.

Undang-undang juga mengatur batas usia pensiun khusus bagi jabatan fungsional tertentu.

Misalnya, guru pensiun pada usia 60 tahun dan dosen hingga 65 tahun.

Pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar diusulkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved